PEMBANGUNAN JALUR KERETA KALIMANTAN, RUSIA TANAM MODAL Rp. 72 TRILIUN
![]() |
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak berharap ada tokoh dari Kaltim yang duduk di kabinet kementrian |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk meresmikan peletakkan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan jalur kereta api Borneo dan Techno Park di Kalimantan Timur pada 17 November mendatang.
Jalur kereta api ini akan digunakan untuk kereta api penumpang maupun angkutan barang.
"Pengertian angkutan barang itu bisa batubara, bisa migas, bisa juga
kehutanan dan juga CPO dan semua SDA (sumber daya alam), termasuk
penumpang," kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek di Kantor Wakil
Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, nilai investasi untuk pembangunan KA Borneo dan Techno
Park mencapai Rp 72 triliun. Adapun investor yang menanamkan modal dalam
proyek ini adalah perusahaan asal Rusia, Russian Rail Ways.
"Semua dari Rusia, tidak pinjaman tapi investasi," ucap Awang.
Lebih jauh Awang menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalur KA
Borneo ini ditargetkan selesai dalam lima tahun. Panjang jalur
seluruhnya hampir 900 kilometer yang terdiri dari dua jalur.
"Jalur pertama dari Kutai Barat sampai ke kawasan industri Buluhminum
di Balikpapan, kedua dari Kutai Kertanegara sampai KEK Batua Trans
Kalimantan Selatan," tutur Awang.
Ia juga mengatakan bahwa proyek ini bisa diresmikan setelah aturan
Kementerian Perhubungan yang selama ini menjadi kendala pembangunan
proyek telah diubah. Menurut Awang, Wapres telah mengarahkan bahwa suatu
aturan bisa diubah demi kepentingan bangsa.
"Jadi artinya investasi sebesar Rp 72 triliun betul-betul dapat
terealisir di Kalimantan Timur. Masalah tanah sudah clear tidak ada
masalah, persiapan di lapangan juga sudah clear dan tidak ada kendala,"
ucapnya.
Terkait pemanfaatan jalur KA Borneo ini untuk angkutan publik, Awang
menyampaikan bahwa hal tersebut akan diatur kemudian oleh Kementerian
Perhubungan.
Sebelumnya, Russian Railways terkendala sejumlah peraturan atau
ketentuan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang dinilai
belum menguntungkan bagi mereka.
Sejumlah peraturan atau ketentuan tersebut antara lain soal aturan
pembagian hasil yang hanya 49 persen untuk investor asing, peraturan
daerah yang mengharuskan investor asing menggandeng lebih dari satu
mitra kerja lokal, dan sistem build own transfer.
Selain itu, juga adanya pungutan-pungutan liar dalam pengurusan investasi yang menambah biaya produksi.
Sumber: kompas.com
Foto: