PEEMILIK NARKOBA YANG BERSAMA DEWI LIMPO ADALAH ADIK TERSANGKA PENYUAP
![]() |
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati |
JAKARTA -
Pada Selasa (20/10/2015) petang, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap
tangan enam orang di restoran di kawasan Kelapa Garing, Jakarta Utara.
Dua di antaranya yaitu pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama
Setiadi dan Stefanus Harry.
Setiadi
kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota
DPR RI Dewie Yasin Limpo terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikro
hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2016.
Sementara, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Harry positif memakai narkoba dan ditemukan sabu sebanyak 0,67 gram di tasnya. KPK pun melimpahkannya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Harry positif memakai narkoba dan ditemukan sabu sebanyak 0,67 gram di tasnya. KPK pun melimpahkannya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Lolos dari jerat KPK, Harry jadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Belakangan diketahui bahwa Harry merupakan saudara Setiadi.
"Harry adiknya Setiadi. Harry bukan pemeran aktif dan hanya menemani Setiadi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Saat ini, Stefanus ditahan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ia tengah diperiksa terkait asal usul sabu yang didapati di dalam tasnya.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Iranius, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Yuyuk Andriati mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Iranius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiadi, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi. Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga
mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang. Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.
Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang. Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.
Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sumber: kompas.com