Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APAKAH ANCAMAN MATI BERLAKU BAGI 2 OKNUM TNI YANG EDARKAN NARKOBA?

Kepala BNN memperlihatkan pil ekstasi yang diedarkan 2 oknum TNI bersama rekannya
Jakarta - 2 Oknum TNI ditangkap TNI Di tengah status Indonesia darurat narkoba, 2 oknum TNI ditangkap karena membawa 1.000 butir pil ekstasi. Lantas, apakah ancaman mati juga berlaku bagi pengedar jika datang dari unsur militer?

Seperti diketahui, warga sipil yang tertangkap sebagai pengedar narkoba biasanya terancam hukuman mati. Dua oknum TNI yang ditangkap BNN bersama Pomdam Jaya, Letkol Caj Wahid Wahyudin (51) dan Serma Safril Irawan (43), dijadikan tersangka pengedar narkoba. Lalu apakah ancaman hukuman bagi keduanya?

"Proses sedang ditindaklanjuti oleh Pomdam Jaya. Nanti dari bukti dan saksi, ditentukan hukuman apa kepada 2 oknum tersebut," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim, Selasa (27/10/2015).

Selain Letkol Wahid dan Serma Safril, 2 warga sipil juga turut ditangkap dalam kasus ini. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebut keempat tersangka merupakan jaringan yang memberi pasokan ke diskotek-diskotek di Jakarta.

"Proses tetap, POM akan melakukan penyidikan. Setelah selesai nanti diserahkan ke Oditur militer untuk menentukan dan terakhir adalah pengadilan," kata Tatang.

Meski begitu Tatang belum bisa memastikan hukuman apa yang akan diterima Letkol Wahid dan Serma Safril. Ia hanya menjelaskan bahwa di TNI ada 3 tingkat pelanggaran yang nantinya akan berpengaruh pada sanksi atau hukuman bagi pelaku.

"Jika 2 oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administratif, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan," jelas Tatang.

Apakah keduanya jika terbukti sebagai pengedar juga akan mendapat ancaman hukuman mati?

"Terkait hukumannya berat atau ringan atau sampai dengan ancaman mati, itu kita lihat tingkat berat atau ringannya. Nanti di lihat pembuktiannya mulai proses awal sampai pengadilan," tutur Tatang.

"Yang jelas bagi TNI kalau untuk pengedar narkoba itu hukumannya berat. Di antara 8 hukuman yang berat itu, salah satunya adalah narkoba. Apalagi kalau itu sifatnya pengedar. Tapi kita masih belum tahu dia itu pengedar atau pengguna, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," sambungnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri memiliki komitmen untuk berperang terhadap narkoba dan akan menindak tegas oknum prajurit TNI yang terlibat narkoba. Namun beranikah TNI menerapkan ancaman yang sama yakni hukuman mati terhadap pengedar?

"Saya tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan karena itu nanti tergantung proses hukum. Tapi komitmen Panglima TNI sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba," terang Tatang.

"Implementasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap narkoba di lingkungan TNI," imbuhnya.

Sebelumnya Komjen Buwas mengungkap mengenai jaringan ini. Pihak BNN menurut Buwas sempat mendapat perlawanan dari Serma Safril saat hendak ditangkap sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Hasil pengamatan BNN, jaringan narkotika ini memberi pasokan ke diskotek-diskotek di Jakarta. Sata belum bisa menyebut diskotek mana saja, namun saya sudah pehang nama-namanya," ujar Komjen Buwas, Selasa (27/10).

Dua oknum tersangka dari unsur sipil yang ditangkap adalah pasangan suami istri, Ardi Fadilah dan Siti Yuningsih. Para tersangka ini ditangkap di lokasi terpisah. 




Sumber: detik.com