KASUS SALIM KANCIL DISAMPINGI 20 PENGACARA

Lumajang - Sebanyak 20
pengacara m enyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses penyidikan
terhadap saksi dan korban dalam kasus terbunuhnya aktivi
"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember,
Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi
pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," kata Jarmoko
yang merupakan salah satu pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil
dan Tosan di Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10).
Polres Lumajang mulai memanggil kembali saksi-saksi dari anggota
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar untuk dimintai
keterangan di Mapolres Lumajang.
"Hari ini ada tiga saksi yang dipanggil yakni Imam, Iksan dan Ridwan,
namun hanya Imam saja yang memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang,
sedangkan Iksan dan Ridwan tidak hadir," tuturnya.
Menurut dia, Iksan masih berada di Jakarta karena diundang salah satu
televisi swasta dalam program acara mengungkap kasus tambang Lumajang
pada Selasa (6/10) malam, sedangkan Ridwan menderita sakit.
"Tim kuasa hukum mendampingi Imam selama pemeriksaan di Mapolres
Lumajang dan saksi Imam dimintai keterangan dalam kasus penganiayaan
Tosan yang kini dirawat di salah satu rumah sakit di Malang," ucap
pengacara asal Jember itu.
Ia mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga korban
sebelumnya tidak didampingi oleh pengacara, sehingga diharapkan dengan
pendampingan tim kuasa hukum dapat mengungkap pelaku dan aktor
intelektual dalam terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan
penganiayaan terhadap Tosan.
"Kami berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya tanpa ada rasa ketakutan, namun para saksi terlihat
masih trauma atas keadian pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis
antitambang Desa Selok Awar-Awar itu," paparnya.
Jarmoko memaparkan sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar yang
mengetahui peristiwa tragedi pasir "berdarah" di desa setempat sampai
hari ini masih dibayangi ketakutan jika memberikan kesaksian, sehingga
perlu adanya pendekatan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang kepada
sejumlah saksi.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 37 orang sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis
antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten
Lumajang.
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim
Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Sumber: beritasatu.com