EMPAT TUNTUTAN VONIS MATI BANDAR GANJA KANDAS DIPALU HAKIM

Medan -
Empat tuntutan vonis mati yang disodorkan jaksa kandas di palu hakim
tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mereka terlibat dalam perdagangan
ganja 4,2 ton dan 354 kg ganja.
Di kasus pertama, Zulkifli
membawa 4,2 ton ganja bersama Muhajir (33), Fadly Fauzi (40) dan Mursal
(41). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas yaitu Muhajir dan Fadly
mengendarai truk tronton dengan membawa muatan ganja 4.219 kg.
Ganja
sebanyak itu dimasukkan ke belasan karung goni dan ditutup terpal.
Adapun Mursal dan Zulkifli menjadi vorijder dengan mengendarai mobil
Avanza di depan truk, untuk memastikan apakah ada razia polisi atau
tidak.
Namun serapi-rapinya mereka menggelar operasi, polisi
mencium jejak mereka. Aparat membekuk truk tersebut pada 23 Januari 2015
lalu. Setelah Muhajir dan Fadli diamankan, keduanya berkicau kepada
polisi jika temannya masih ada yang belum tertangkap.
Polisi lalu
mengejar Mursal dan Zulkifli. Tidak butuh lama polisi menggulung dua
anggota kompoltan yang tersisa tersebut.
Setelah itu, keempatnya
diajukan ke meja hijau. Jaksa menuntut Zulkifli dengan hukuman mati.
Namun pada 4 Agustus 2015, PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman kepada
Zulkifli, Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal dengan hukuman seumur hidup.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding tapi kandas.
"Menguatkan putusan PN Lubuk Pakam," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/10/2015).
Duduk
sebagai majelis tinggi yaitu Wagiah Astuti, Yansen Pasaribu dan Abdul
Fatah. Dalam vonis yang diketok pada 3 September 2015 ini, majelis hakim
menilai hukuman yang dijatuhkan sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan
dalam masyarakat dan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat.
Vonis banding terhadap Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal belum dilansir.
Sumber: detik.com