Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

EMPAT TUNTUTAN VONIS MATI BANDAR GANJA KANDAS DIPALU HAKIM

Sindikat jaringan 4,2 ton ganja disidang (ist.)
Medan - Empat tuntutan vonis mati yang disodorkan jaksa kandas di palu hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mereka terlibat dalam perdagangan ganja 4,2 ton dan 354 kg ganja.

Di kasus pertama, Zulkifli membawa 4,2 ton ganja bersama Muhajir (33), Fadly Fauzi (40) dan Mursal (41). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas yaitu Muhajir dan Fadly mengendarai truk tronton dengan membawa muatan ganja 4.219 kg. 

Ganja sebanyak itu dimasukkan ke belasan karung goni dan ditutup terpal. Adapun Mursal dan Zulkifli menjadi vorijder dengan mengendarai mobil Avanza di depan truk, untuk memastikan apakah ada razia polisi atau tidak.

Namun serapi-rapinya mereka menggelar operasi, polisi mencium jejak mereka. Aparat membekuk truk tersebut pada 23 Januari 2015 lalu. Setelah Muhajir dan Fadli diamankan, keduanya berkicau kepada polisi jika temannya masih ada yang belum tertangkap. 

Polisi lalu mengejar Mursal dan Zulkifli. Tidak butuh lama polisi menggulung dua anggota kompoltan yang tersisa tersebut.

Setelah itu, keempatnya diajukan ke meja hijau. Jaksa menuntut Zulkifli dengan hukuman mati. Namun pada 4 Agustus 2015, PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman kepada Zulkifli, Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal dengan hukuman seumur hidup. Atas vonis ini, jaksa lalu banding tapi kandas.

"Menguatkan putusan PN Lubuk Pakam," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/10/2015).

Duduk sebagai majelis tinggi yaitu Wagiah Astuti, Yansen Pasaribu dan Abdul Fatah. Dalam vonis yang diketok pada 3 September 2015 ini, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat. Vonis banding terhadap Muhajir, Fadly Fauzi dan Mursal belum dilansir.



 Sumber: detik.com