DPRD BEKASI BANTU AHOK SOAL TPA BANTAR GEBANG
![]() |
Anak kecil bermain di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/10/2010). Tumpukan sampah yang masuk TPA termasuk sampah dari DKI Jakarta sebanyak 6.000 ton per hari |
JAKARTA —
Setelah sempat marah-marah, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku
senang DPRD Bekasi mempermasalahkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
(TPST) Bantargebang.
"Saya senang ketika mereka menanyakan ini tidak memenuhi standar segala macam. Sebenarnya, mereka sedang bantu saya secara tidak langsung. Artinya, DPRD Bekasi yang menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya itu wanprestasi, betul gak?" ujar Ahok (sapaan Basuki) di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2015).
Dengan demikian, Ahok pun memiliki alasan yang tepat untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, pengelola TPST Bantargebang.
Ahok heran, Pemerintah Provinsi DKI selama ini memberikan tipping fee untuk Kota Bekasi melalui pihak swasta.
Seharusnya, tipping fee diberikan langsung kepada Pemerintah Kota Bekasi sehingga langsung masuk ke APBD Kota Bekasi.
Ahok mencurigai ada kecurangan dalam penyaluran tipping fee ini.
"Kalau wanprestasi, boleh enggak saya batalin (kontraknya)? Boleh dong. Artinya, yang bilang wanprestasi siapa? Kan Bekasi, bukan saya loh. Makanya, jangan-jangan dulu ada pembagian uang ke siapa gitu sampai Rp 400 miliar tiap tahun," ujar Ahok.
DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ, setiap tahun.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ. Saat ini, jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka dari itu, ada uang Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Dari hasil audit, PT GTJ terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Sejak bekerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan gasification, landfill, and anaerobic digestion (galvad).
Selama ini, tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
"Saya senang ketika mereka menanyakan ini tidak memenuhi standar segala macam. Sebenarnya, mereka sedang bantu saya secara tidak langsung. Artinya, DPRD Bekasi yang menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya itu wanprestasi, betul gak?" ujar Ahok (sapaan Basuki) di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2015).
Dengan demikian, Ahok pun memiliki alasan yang tepat untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, pengelola TPST Bantargebang.
Ahok heran, Pemerintah Provinsi DKI selama ini memberikan tipping fee untuk Kota Bekasi melalui pihak swasta.
Seharusnya, tipping fee diberikan langsung kepada Pemerintah Kota Bekasi sehingga langsung masuk ke APBD Kota Bekasi.
Ahok mencurigai ada kecurangan dalam penyaluran tipping fee ini.
"Kalau wanprestasi, boleh enggak saya batalin (kontraknya)? Boleh dong. Artinya, yang bilang wanprestasi siapa? Kan Bekasi, bukan saya loh. Makanya, jangan-jangan dulu ada pembagian uang ke siapa gitu sampai Rp 400 miliar tiap tahun," ujar Ahok.
DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ, setiap tahun.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ. Saat ini, jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka dari itu, ada uang Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Dari hasil audit, PT GTJ terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Sejak bekerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan gasification, landfill, and anaerobic digestion (galvad).
Selama ini, tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
Sumber: kompas.com
Foto: