DAYA RUSAK NARKOBA LEBIH SERIUS DIBANDING KORUPSI
![]() |
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso |
Jakarta
--
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris
Jenderal Budi Waseso menyatakan, kejahatan narkoba berdampak lebih besar
ketimbang kejahatan lain. Termasuk jika dibandingkan dengan korupsi
maupun pidana terorisme.
"Daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme. Narkoba itu menyerang secara perlahan, tapi dahsyat akibatnya," ujar Budi dalam sarasehan Advokasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10).
Budi mengaku mulai memahami alasan mengapa dirinya diangkat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Anang Iskandar. Ia menilai, kasus yang ditanganinya sewaktu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabers Polri masih terbilang kecil, seperti kasus korupsi. Ia juga berharap dirinya tidak membuat 'gaduh' seperti menjadi Kabareskrim waktu itu.
"Daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme. Narkoba itu menyerang secara perlahan, tapi dahsyat akibatnya," ujar Budi dalam sarasehan Advokasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10).
Budi mengaku mulai memahami alasan mengapa dirinya diangkat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Anang Iskandar. Ia menilai, kasus yang ditanganinya sewaktu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabers Polri masih terbilang kecil, seperti kasus korupsi. Ia juga berharap dirinya tidak membuat 'gaduh' seperti menjadi Kabareskrim waktu itu.
|
LBudi menilai bahwa narkoba ada sebuah mesin pembunuh massal. Pasalnya,
ia mengacu pada data yang dimiliki BNN, ada sebanyak 4 juta penyalahguna
narkoba di Indonesia.
"Kata ahli medis, efek narkoba menyebabkan kerusakan permanen terhadap otak. Lama kelamaan bisa menyebabkan kematian. Makanya tidak salah dikatakan narkoba adalah pembunuh massal," ujarnya.
Budi juga menuturkan kejahatan narkoba saat ini lintas negara dan melibatkan masyarakat Indonesia maupun asing, serta memiliki dukungan finansial yang luar biasa. Budi mengatakan salah satu kasus yang menggambarkan hal tersebut adalah masih bisanya seorang tersangka terpidana mati atas narkoba menjalankan bisnis tersebut dari dalam penjara.
"Kita lihat Fredy Budiman masih punya kekuatan finansial sangat besar dan bisa berbuat serta melakukan operasi pengerdaran narkoba dari jaringannya," ujarnya.
Budi menjelaskan, penanganan narkoba membutuhkan undang-undang khusus yang efektif dan memiliki efek jera. Salah satunya dengan tetap mempidanakan pengguna narkoba.
"Saya mengevaluasi setiap pengguna narkoba tidak berarti bebas pertanggungjawaban pidana. Supaya ada efek jeranya. Uang negara akan habis bila hanya untuk merehabilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, Budi menilai bahwa target Bebas Narkoba 2015 masih belum tercapai hingga saat ini.
"Belum (tercapai) sehingga kami harus memaksimalkan kegiatan itu agar bisa tercapai. Kami evaluasi kembali kegiatan yang kemarin dan ke depan bagaimana supaya efektif," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9) lalu.
Adapun rehabilitasi bagi pengguna, Budi menyatakan nanti akan ada revisi peraturan dimana rehabilitasi menjadi hak warga negara yang menjadi korban.
"Kata ahli medis, efek narkoba menyebabkan kerusakan permanen terhadap otak. Lama kelamaan bisa menyebabkan kematian. Makanya tidak salah dikatakan narkoba adalah pembunuh massal," ujarnya.
Budi juga menuturkan kejahatan narkoba saat ini lintas negara dan melibatkan masyarakat Indonesia maupun asing, serta memiliki dukungan finansial yang luar biasa. Budi mengatakan salah satu kasus yang menggambarkan hal tersebut adalah masih bisanya seorang tersangka terpidana mati atas narkoba menjalankan bisnis tersebut dari dalam penjara.
"Kita lihat Fredy Budiman masih punya kekuatan finansial sangat besar dan bisa berbuat serta melakukan operasi pengerdaran narkoba dari jaringannya," ujarnya.
Budi menjelaskan, penanganan narkoba membutuhkan undang-undang khusus yang efektif dan memiliki efek jera. Salah satunya dengan tetap mempidanakan pengguna narkoba.
"Saya mengevaluasi setiap pengguna narkoba tidak berarti bebas pertanggungjawaban pidana. Supaya ada efek jeranya. Uang negara akan habis bila hanya untuk merehabilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, Budi menilai bahwa target Bebas Narkoba 2015 masih belum tercapai hingga saat ini.
"Belum (tercapai) sehingga kami harus memaksimalkan kegiatan itu agar bisa tercapai. Kami evaluasi kembali kegiatan yang kemarin dan ke depan bagaimana supaya efektif," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9) lalu.
Adapun rehabilitasi bagi pengguna, Budi menyatakan nanti akan ada revisi peraturan dimana rehabilitasi menjadi hak warga negara yang menjadi korban.
Semua itu
menurut dia harus melalui prosedur hukum karena proses hukum diperlukan
untuk pertanggunjawaban hukum dari pengguna.
"Nanti tergantung keputusan hakim di situ selain pembinaan termasuk rehabilitasi," ujarnya.
"Nanti tergantung keputusan hakim di situ selain pembinaan termasuk rehabilitasi," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia.com
Foto : Google