BNN GEREBEK GUDANG PENYIMPAN 300 KG SABU DI MEDAN
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjujZbPefsSIpHMMAGlwQgdsozEBF2kFU8KJwCjE5m1Zri_Ww9UzP7hofVdWVEYxa8XV_zeDyASbiUQ9Dfc9Qu1ZloNgf0xymdofzN46nC2CxSplCVV9cthJ-7agdgQzvP9Rd5jAH68ssAL/s1600/1.jpg)
Ilustrasi sabu-sabu (Antara/Darwin Fatir)
Medan - Badan Narkotika
Nasional (BNN) menggerebek sebuah gudang penyimpanan sabu-sabu sebanyak
300 kilogram di pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan Kolonel
Yos sudarso Km 11,5 Titi Papan Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu
(17/10).
Barang haram itu dikemas dalam 50 kardus panjang dan ditutupi pipa panjang, yang secara keseluruhan ada di dalam truk
dengan nomor plat B 9798 UYT.
Selain mengamankan barang bukti narkoba,
petugas juga meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis
terlarang tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah Taufik (38), warga
Lingkungan I Bahari, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Dicky
(28), warga Gang Bina Karya, Pondok Baru, Tuntungan dan Zimmy (30),
warga Gang Kasihan Pondok Baru, Tuntungan. Petugas juga mengamankan
supir truk, Supiyanto (42), warga Kampung Keling kawasan Tebing Tinggi.
"Saya hanya seorang supir yang disuruh untuk mengantarkan barang ke
Medan. Seluruh kardus ini saya bawa dari gudang Citra Gunadi Dumai,
Riau. Saya tidak mengetahui sama sekali kalau ada narkoba jenis
sabu-sabu di dalam kardus yang kubawa ke kota ini," katanya.
Kasus penangkapan merupakan yang terbesar di daerah tersebut.
Diduga,
pemasokan sabu-sabu itu berlangsung lama. Penangkapan itu pun
berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas BNN masih melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan itu. Dipastikan, kasus ini
melibatkan jaringan besar mafia narkoba.
Sumber: beritasatu.com