Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BNN GEREBEK GUDANG PENYIMPAN 300 KG SABU DI MEDAN

Ilustrasi sabu-sabu (Antara/Darwin Fatir)
Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah gudang penyimpanan sabu-sabu sebanyak 300 kilogram di pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan Kolonel Yos sudarso Km 11,5 Titi Papan Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/10).

Barang haram itu dikemas dalam 50 kardus panjang dan ditutupi pipa panjang, yang secara keseluruhan ada di dalam truk dengan nomor plat B 9798 UYT. 

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah Taufik (38), warga Lingkungan I Bahari, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Dicky (28), warga Gang Bina Karya, Pondok Baru, Tuntungan dan Zimmy (30), warga Gang Kasihan Pondok Baru, Tuntungan. Petugas juga mengamankan supir truk, Supiyanto (42), warga Kampung Keling kawasan Tebing Tinggi.

"Saya hanya seorang supir yang disuruh untuk mengantarkan barang ke Medan. Seluruh kardus ini saya bawa dari gudang Citra Gunadi Dumai, Riau. Saya tidak mengetahui sama sekali kalau ada narkoba jenis sabu-sabu di dalam kardus yang kubawa ke kota ini," katanya.

Kasus penangkapan merupakan yang terbesar di daerah tersebut. 

Diduga, pemasokan sabu-sabu itu berlangsung lama. Penangkapan itu pun berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Petugas BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan itu. Dipastikan, kasus ini melibatkan jaringan besar mafia narkoba.




Sumber: beritasatu.com