BARESKRIM AKAN JEMPUT BOS KEJAHATAN SIBER DI BOSNIA

Jakarta, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim)
akan segera menjemput tersangka otak kasus dugaan kejahatan siber (cyber
Crime) di Bosnia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Sabtu (10/10), mengatakan penjemputan akan dilakukan pada 23 Oktober yang akan datang. Penjemputan itu akan dipimpin langsung oleh Direktur Brigadir Jenderal Bambang Waskito.
"Permintaan ekstradisi oleh Bareskrim kepada pemerintah Bosnia diberikan dan penyidik diminta menjemput pelaku atas nama Iliev Dimitar Nikolov," kata Agung lewat sambungan telepon.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Sabtu (10/10), mengatakan penjemputan akan dilakukan pada 23 Oktober yang akan datang. Penjemputan itu akan dipimpin langsung oleh Direktur Brigadir Jenderal Bambang Waskito.
"Permintaan ekstradisi oleh Bareskrim kepada pemerintah Bosnia diberikan dan penyidik diminta menjemput pelaku atas nama Iliev Dimitar Nikolov," kata Agung lewat sambungan telepon.
|
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah skimming atau
penggandaan data ATM korban yang berada di Eropa. Data tersebut kemudian
digunakan untuk menarik uang di Bali.
"Tersangka Iliev adalah pelaku utama. Dia dan komplotannya membuat Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang dicurigai tempat membobol ATM," kata Agung.
Komplotan Iliev, kata Agung, telah ditangkap lebih dulu pada 7 Februari lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai buronan kepolisian Eropa atau Europol karena telah merugikan banyak pihak di benua biru.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat 300 kasus cyber crime yang diduga dilakukan oleh warga negara di Indonesia pada paruh pertama 2015.
"Tersangka Iliev adalah pelaku utama. Dia dan komplotannya membuat Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang dicurigai tempat membobol ATM," kata Agung.
Komplotan Iliev, kata Agung, telah ditangkap lebih dulu pada 7 Februari lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai buronan kepolisian Eropa atau Europol karena telah merugikan banyak pihak di benua biru.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat 300 kasus cyber crime yang diduga dilakukan oleh warga negara di Indonesia pada paruh pertama 2015.
|
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, warga asing itu
menggunakan Indonesia sebagai basis operasi untuk melakukan penipuan di
luar negeri.
"Kami memang belum sampai tajam mendalami mengapa Indonesia bisa sampai dijadikan base-camp mereka. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita biarkan," kata Ronny.
Dia juga menyatakan, selain pengawasan oleh petugas keimigrasian, diperlukan juga kerjasama masyarakat untuk mengungkap pelanggaran imigrasi seperti ini. Kendala yang dialami petugas selama ini, menurut Ronny, adalah minimnya informasi yang disampaikan masyarakat.
Dua bulan lalu, 48 warga asing ditangkap di Bali karena dugaan pelanggaran imigrasi. Puluhan warga China dan Taiwan itu juga diduga melakukan cyber crime.
"Kami memang belum sampai tajam mendalami mengapa Indonesia bisa sampai dijadikan base-camp mereka. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita biarkan," kata Ronny.
Dia juga menyatakan, selain pengawasan oleh petugas keimigrasian, diperlukan juga kerjasama masyarakat untuk mengungkap pelanggaran imigrasi seperti ini. Kendala yang dialami petugas selama ini, menurut Ronny, adalah minimnya informasi yang disampaikan masyarakat.
Dua bulan lalu, 48 warga asing ditangkap di Bali karena dugaan pelanggaran imigrasi. Puluhan warga China dan Taiwan itu juga diduga melakukan cyber crime.
|
Khusus di Bali, kata Ronny, yang menjadi kendala adalah banyak
masyarakat yang menyewakan rumahnya untuk dijadikan sumber pemasukan.
Pemilik rumah tidak selalu melaporkan ketidaklengkapan dokumen ke
petugas.
"Ada pidana Undang-undang Nomor 6 2012 tentang keimigrasian. Pasal 71 ancamannya penjara 3 bulan bagi setiap pemilik penginapan yang tidak melaporkan," kata Ronny.
"Ada pidana Undang-undang Nomor 6 2012 tentang keimigrasian. Pasal 71 ancamannya penjara 3 bulan bagi setiap pemilik penginapan yang tidak melaporkan," kata Ronny.
Sumber: cnnindonesia.com
Ilustrasi kejahatan siber. (Dennis Skley/Flickr)