Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

14 SISWA DILAPORKAN KEPALA SEKOLAH KE POLISI KARENA NONTON VIDEO PORNO

                                                                                                                                                  ilustrasi
KUPANG - Akibat menonton video porno melalui telepon seluler (ponsel) di dalam kelas, sebanyak 14 siswa SMP Negeri 16 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah mereka.

"Mereka (14 siswa) nonton video porno di dalam kelas ketika jam istirahat. Karena kedapatan makanya kami langsung lapor ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kupang, Beny Mauko, Sabtu (10/10/2015).

Menurut Beny, para siswa ini sudah pernah ditegur oleh sejumlah guru, namun tidak pernah jera sehingga pihak sekolah melaporkan perilaku para siswa ke Polsek kelapa Lima, dengan tujuan untuk diberikan pembinaan dan dapat memberikan efek jera.

"Saya tidak bisa persalahkan siapa-siapa, seharusnya kita bersyukur karena dapat diketahui sejak awal sehingga bisa dicegah. Kita juga sudah hubungi orang tua dari siswa ini sehingga bisa dibina di rumah mereka," kata Beny.

Beny berharap dengan adanya laporan ke polisi, para siswa ini bisa menghentikan aktivitas buruk mereka sehingga tidak mengganggu mental siswa.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Komisaris Samuel Simbolon, mengatakan pihaknya telah menyita seluruh ponsel milik ke-14 siswa itu dengan tujuan untuk mengecek semua isi ponsel para siswa.

"Kita akan melakukan penertiban ponsel di sekolah-sekolah dan mengecek isi ponsel dan apabila ada video-video porno yang tersimpan, maka kita akan hapus dan berikan pembinaan. mereka juga kita suruh untuk membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan mereka," kata Samuel.

Selain itu, kata Samuel, polisi juga memangkas rambut ke-14 siswa itu hingga botak.



Sumber: kompas.com
Gambar: Google