14 SISWA DILAPORKAN KEPALA SEKOLAH KE POLISI KARENA NONTON VIDEO PORNO

ilustrasi
KUPANG -
Akibat menonton video porno melalui telepon seluler (ponsel) di dalam
kelas, sebanyak 14 siswa SMP Negeri 16 Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT), dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah mereka.
"Mereka (14 siswa) nonton video porno di dalam kelas ketika jam
istirahat. Karena kedapatan makanya kami langsung lapor ke Polsek Kelapa
Lima untuk diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi
perbuatan mereka," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kupang, Beny
Mauko, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Beny, para siswa ini sudah pernah ditegur oleh sejumlah guru,
namun tidak pernah jera sehingga pihak sekolah melaporkan perilaku para
siswa ke Polsek kelapa Lima, dengan tujuan untuk diberikan pembinaan
dan dapat memberikan efek jera.
"Saya tidak bisa persalahkan siapa-siapa, seharusnya kita bersyukur
karena dapat diketahui sejak awal sehingga bisa dicegah. Kita juga sudah
hubungi orang tua dari siswa ini sehingga bisa dibina di rumah mereka,"
kata Beny.
Beny berharap dengan adanya laporan ke polisi, para siswa ini bisa
menghentikan aktivitas buruk mereka sehingga tidak mengganggu mental
siswa.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Komisaris Samuel
Simbolon, mengatakan pihaknya telah menyita seluruh ponsel milik ke-14
siswa itu dengan tujuan untuk mengecek semua isi ponsel para siswa.
"Kita akan melakukan penertiban ponsel di sekolah-sekolah dan
mengecek isi ponsel dan apabila ada video-video porno yang tersimpan,
maka kita akan hapus dan berikan pembinaan. mereka juga kita suruh untuk
membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan mereka," kata
Samuel.
Selain itu, kata Samuel, polisi juga memangkas rambut ke-14 siswa itu hingga botak.
Sumber: kompas.com
Gambar: Google