12 KAMPUS SWASTA DITUTUP KARENA TAK PUNYA IJIN DAN PALSUKAN IJAZAH

Menteri Ristek dan Dikti M Nasir
MEDAN, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi H Muhammad Nasir
mengatakan, sebanyak 12 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin
operasional dan terbukti memalsukan ijazah telah ditutup.
Perguruan-perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu terpaksa
harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata
Nasir setelah penyerahan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, beasiswa Bidikmisi, dan beasiswa
Afirmasi di Universitas Negeri Medan, Kamis (1/10/2015), seperti dikutip
Antara.
Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering
diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui koordinasi
perguruan tinggi swasta (kopertis) di daerah.
"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu, dan mereka
masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta
melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir.
Menristek menjelaskan, dari 12 PTS yang tidak terdaftar tersebut, ada
yang berada di Jakarta, Jawa (luar Jakarta), dan juga Sumatera.
Bahkan, belum lama ini, Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah
PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan
kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda
sarjana bagi mahasiswanya karena belum terdaftar di Kemenristekdikti.
Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS
yang tidak resmi. Setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah,
ternyata berkas tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus selektif dan
hati-hati untuk kuliah di PTS. Masyarakat dapat bertanya ke kopertis
setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari
Kemenristekdikti.
"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capek-capek kuliah dan habis
biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Sebelumnya, perguruan tinggi University of Sumatera yang beroperasi
di Medan dinyatakan ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti.
Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga
menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan
ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp 15 juta, brosur
universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran kartu rencana studi
(KRS), stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya.
Tersangka MY masih ditahan di Mapolresta Medan guna pengembangan penyidikan.
Sumber: kompas.com