TANGKAP 23 PENGEDAR, POLISI SITA 115 KILOGRAM SABU-SABU

Polisi
membekuk 23 pengedar dan kurir narkotika jaringan internasional, serta
menyita 115 kilogram sabu-sabu dan 5.450 butir ekstasi dalam Operasi
Nila Jaya 2015 di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah kasus
peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional
dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
"Kami tangkap 23 orang. Tiga warga negara Nigeria, tiga warga negara
Hongkong, dan 17 warga negara Indonesia," ujar Tito di Mapolda Metro
Jaya, Rabu (9/9).
Dikatakan Tito, barang bukti yang disita berupa 115 kilogram sabu-sabu dan 5.450 ekstasi.
"Perkiraan omzet barang bukti senilai Rp 174.500.000 dan dapat menyelamatkan 575.450 jiwa anak bangsa," katanya.
Ia menyampaikan, modus para pelaku menyuplai barang haram itu ke
Jakarta berbeda-beda. "Ada yang dimasukan ke dalam tas, sepatu, termos,
pipa, dan lainya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi
Waseso menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen
bangsa untuk memberantas narkoba.
"Pemberantasan narkoba harus bersama-sama, harus bersinergi, kita
kerjasama. BNN akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian,"
katanya.
Ia menegaskan, BNN dan Polisi akan terus menindaklanjuti pengungkapan ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Hari ini, ada anggota yang terus mengikuti jaringan untuk melakukan pengungkapan," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko
Daniyanto menjelaskan, ratusan kilogram sabu-sabu yang berhasil
diungkap masuk ke Indonesia melalui jalur laut, pelabuhan kecil, dan
jalan darat.
"Barang bukti sabu-sabu ini dari Guanzhou. Mereka ada yang
memasukannya ke dalam paralon, termos, hak sepatu, dan lainnya,"
paparnya.
Ia menambahkan, ada 13 sindikat jaringan internasional yang berhasil diungkap.
"Tiga orang tersangka asal Hongkong (dua laki-laki dan satu
perempuan), tiga WNA Nigeria dan 17 Indonesia (16 perempuan dan satu
laki-laki).
Tersangka WNA merupakan pengedar atau pengendali, sementara
kalau WNI adalah kurir," katanya.
Sumber: beritasatu.com