Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HASIL PENCUCIAN UANG BISNIS NARKOBA, BNN SITA ASET Rp. 1,5 MILIAR


BNN menyita aset sebesar Rp 1,5 miliar dari bandar narkoba, 9 September 2015. 
Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan pemberantasan narkoba dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini BNN menangkap bandar pemesan sabu seberat 6,2 kilogram dan menyita aset miliknya senilai Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan hasil dari bisnis narkoba.

"Penanganan kasus narkoba yang ideal harus menyeluruh. Mulai dari pencegahan, pemberantasan, dan penerapan TPPU, asetnya disita dan dirampas untuk negara, supaya bandar tidak lagi beraksi di dalam penjara, juga agar tidak berulah," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi Elhakim, Jakarta, Rabu (9/9).

Jika tidak disita, bandar yang masih memiliki harta akan kembali menjalankan bisnis haram meski berada di penjara. Dikatakan Deddy, uang hasil dari para bandar itu akan dikembalikan ke penyidik untuk kepentingan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba (P4GN). Hal itu, lanjutnya telah disebutkan dalam UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 101 tentang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan prekusor narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara.

"Hasil TPPU ini idealnya tidak bisa jadi pemasukan negara karena itu uang haram. Sesuai amanat di UU Narkotika tersebut, setelah mendapat putusan, yang tepat ya dikembalikan ke penyidik sebagai bagian dari negara untuk memberantas narkoba. Jadi, pemberantasan di BNN tidak susah-susah lagi mencari anggaran," urainya.

Selama 2015 ini, Deddy mengaku telah berhasil mengungkap TPPU hingga mencapai Rp 42,5 miliar. Ia memaparkan, pengungkapan kasus kali ini merupakan upaya aparat gabungan BNN pusat dengan BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Awalnya, kata Deddy, BNNP Kalimantan Selatan menangkap seorang kurir narkoba berinisial Jul (41) yang sebelumnya mengambil sabu seberat 6,2 kilogram di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Jul berencana mengantar sabu tersebut pada bandar berinisial Hus (50) yang beralamat di daerah Tapin, Kalimantan Selatan.

"Sabu itu belum sampai ke bandar, Jul sudah diamankan anggota BNNP Kalimantan Selatan di daerah Kandangan, Kalimantan Selatan, pada 23 Agustus lalu. Berhubung sudah ketahuan, si bandar langsung melarikan diri ke Jakarta dan pindah ke Bandung," ungkap Deddy.

Selama berada di Bandung, Hus sempat membuat KTP baru dan sembunyi selama tiga hari di sebuah pesantren ternama di Bandung. Akhirnya, Hus berhasil diamankan pada 1 September lalu dan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Ia rupanya merupakan residivis untuk kasus kepemilikan sabu sejak 2010.

Hus diketahui memiliki barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris seharga Rp 200 juta, Nissan Elgrand seharga Rp 400 juta, Mitsubishi Prada seharga Rp 100 juta, satu motor Honda Vario seharga Rp 5 juta, dan sebuah rumah mewah di Kompleks Buncit Indah nomor 33 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dua hektare lahan perkebunan sawit.

"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada pihak lain yang menampung atau menerima aliran dana dari HUS," ucapnya. Atas perbuatannya, HUS dan JUL diancam dengan Pasal 137 huruf a, b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



Sumber: beritasatu.com
Gambar: Google