HASIL PENCUCIAN UANG BISNIS NARKOBA, BNN SITA ASET Rp. 1,5 MILIAR

BNN menyita aset sebesar Rp 1,5 miliar dari bandar
narkoba, 9 September 2015.
Badan
Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan pemberantasan narkoba dengan
penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini BNN menangkap
bandar pemesan sabu seberat 6,2 kilogram dan menyita aset miliknya
senilai Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan hasil dari bisnis narkoba.
"Penanganan kasus narkoba yang ideal harus menyeluruh. Mulai dari
pencegahan, pemberantasan, dan penerapan TPPU, asetnya disita dan
dirampas untuk negara, supaya bandar tidak lagi beraksi di dalam
penjara, juga agar tidak berulah," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen
Deddy Fauzi Elhakim, Jakarta, Rabu (9/9).
Jika tidak disita, bandar yang masih memiliki harta akan kembali
menjalankan bisnis haram meski berada di penjara. Dikatakan Deddy, uang
hasil dari para bandar itu akan dikembalikan ke penyidik untuk
kepentingan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran
Narkoba (P4GN). Hal itu, lanjutnya telah disebutkan dalam UU Narkotika
Nomor 35/2009 Pasal 101 tentang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan
prekusor narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara.
"Hasil TPPU ini idealnya tidak bisa jadi pemasukan negara karena itu
uang haram. Sesuai amanat di UU Narkotika tersebut, setelah mendapat
putusan, yang tepat ya dikembalikan ke penyidik sebagai bagian dari
negara untuk memberantas narkoba. Jadi, pemberantasan di BNN tidak
susah-susah lagi mencari anggaran," urainya.
Selama 2015 ini, Deddy mengaku telah berhasil mengungkap TPPU hingga
mencapai Rp 42,5 miliar. Ia memaparkan, pengungkapan kasus kali ini
merupakan upaya aparat gabungan BNN pusat dengan BNN Provinsi (BNNP)
Kalimantan Selatan.
Awalnya, kata Deddy, BNNP Kalimantan Selatan menangkap seorang kurir
narkoba berinisial Jul (41) yang sebelumnya mengambil sabu seberat 6,2
kilogram di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Jul berencana mengantar
sabu tersebut pada bandar berinisial Hus (50) yang beralamat di daerah
Tapin, Kalimantan Selatan.
"Sabu itu belum sampai ke bandar, Jul sudah diamankan anggota BNNP
Kalimantan Selatan di daerah Kandangan, Kalimantan Selatan, pada 23
Agustus lalu. Berhubung sudah ketahuan, si bandar langsung melarikan
diri ke Jakarta dan pindah ke Bandung," ungkap Deddy.
Selama berada di Bandung, Hus sempat membuat KTP baru dan sembunyi
selama tiga hari di sebuah pesantren ternama di Bandung. Akhirnya, Hus
berhasil diamankan pada 1 September lalu dan dibawa petugas untuk
menjalani pemeriksaan. Ia rupanya merupakan residivis untuk kasus
kepemilikan sabu sejak 2010.
Hus diketahui memiliki barang bukti berupa satu unit mobil Toyota
Yaris seharga Rp 200 juta, Nissan Elgrand seharga Rp 400 juta,
Mitsubishi Prada seharga Rp 100 juta, satu motor Honda Vario seharga Rp 5
juta, dan sebuah rumah mewah di Kompleks Buncit Indah nomor 33 di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dua hektare lahan perkebunan sawit.
"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada pihak lain yang menampung
atau menerima aliran dana dari HUS," ucapnya. Atas perbuatannya, HUS dan
JUL diancam dengan Pasal 137 huruf a, b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sumber: beritasatu.com
Gambar: Google