Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GURU SMP DI NIAS KEPERGOK BAWA NARKOBA

 Ilustrasi (Istimewa)
Medan - Kepolisian Resor (Polres) Nias, Sumatera Utara (Sumut), menangkap Irwan, seorang oknum guru SMP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nias Barat karena kepergok menyimpan narkoba berupa sembilan butir pil ekstasi di depan BRI Cabang Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Gunung Sitoli, Jumat (25/9) siang.

Pelaku ternyata telah tiga kali dipidana dalam kasus serupa. Pertama kali dirinya ditangkap di Poltabes Medan dan menjalani selama 8 bulan penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arius Zega yang dikonfirmasi Jumat (5/9) mengatakan, penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah dirinya melakukan pengintaian dan penggeledahan, dari pelaku ditemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di sebuah timbangan dengan dibungkus plastik putih transparan.

Menurut Arius Zega, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan pelaku mengaku telah tiga kali dipidana dalam kasus narkoba.

“Tersangka rupanya sering keluar masuk bui dan berpengalaman. Bahkan pengakuan dari pelaku dirinya pernah mendapatkan tindakan disiplin berupa surat peringatan dari Bupati Nias Barat,” tutur Zega.

Kasat Narkoba Polres Nias itu menambahkan, saat ditangkap di depan BRI Cabang Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Gunung Sitoli, pelaku sedang menjual kerupuk, sepulang menjalankan tugas sebagai guru. Alasannya untuk menambah penghasilan keluarga karena gajinya sebagai PNS tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

Atas perbuatan menyimpan narkoba tersebut, Polres kemudian melakukan penahanan terhadap pelaku dan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.



Sumber: beritasatu.com 
Gambar: Google