GURU SMP DI NIAS KEPERGOK BAWA NARKOBA
Medan - Kepolisian Resor
(Polres) Nias, Sumatera Utara (Sumut), menangkap Irwan, seorang oknum
guru SMP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nias Barat karena
kepergok menyimpan narkoba berupa sembilan butir pil ekstasi di depan
BRI Cabang Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Gunung Sitoli, Jumat (25/9)
siang.
Pelaku ternyata telah tiga kali dipidana dalam kasus serupa. Pertama
kali dirinya ditangkap di Poltabes Medan dan menjalani selama 8 bulan
penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Arius Zega yang dikonfirmasi Jumat (5/9) mengatakan, penangkapan
bermula berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah dirinya melakukan pengintaian dan penggeledahan, dari pelaku
ditemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di sebuah timbangan
dengan dibungkus plastik putih transparan.
Menurut Arius Zega, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui pil
ekstasi tersebut adalah miliknya dan pelaku mengaku telah tiga kali
dipidana dalam kasus narkoba.
“Tersangka rupanya sering keluar masuk bui dan berpengalaman. Bahkan
pengakuan dari pelaku dirinya pernah mendapatkan tindakan disiplin
berupa surat peringatan dari Bupati Nias Barat,” tutur Zega.
Kasat Narkoba Polres Nias itu menambahkan, saat ditangkap di depan
BRI Cabang Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Gunung Sitoli, pelaku sedang
menjual kerupuk, sepulang menjalankan tugas sebagai guru. Alasannya
untuk menambah penghasilan keluarga karena gajinya sebagai PNS tidak
mencukupi kebutuhan keluarga.
Atas perbuatan menyimpan narkoba tersebut, Polres kemudian melakukan
penahanan terhadap pelaku dan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat 1 atau
Pasal 112 ayat 1 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman
seumur hidup.
Sumber: beritasatu.com
Gambar: Google