DIDUGA PERAS PENDETA, 5 OKNUM WARTAWAB BABAK BELUR

Jakarta - Lima oknum
wartawan babak belur dikeroyok warga lantaran diduga melakukan tindakan
pemerasan pada pendeta DS di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
(GPIB) Penabur, Tanjung Lengkong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa
(29/9).
Salah satu di antaranya mengaku sebagai wartawan koran Sinar Pagi
berinisial HT. Kelima oknum wartawan ini langsung diamankan petugas
Polsek Jatinegara untuk dilakukan penyelidikan.
Kejadian bermula saat kelima oknum wartawan mengaku memergoki pendeta
DS keluar dari hotel di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat bersama seorang
laki-laki. Padahal, pendeta DS diketahui telah bersuami dan memiliki
anak.
Para pelaku ini kemudian membuntuti pendeta DS ke kawasan Gambir,
Jakarta Pusat. Mereka kemudian menghampiri pendeta DS dan meminta uang
sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan agar hubungan gelap ini tidak
disebarluaskan di media massa.
"Saya habis itu juga ditelepon terus diminta uang. Dari Rp 100 juta
jadi Rp 20 juta terus Rp 10 juta. Saya bilang tidak ada hubungan
apa-apa, waktu itu saya naik mobil cuma putar balik di depan hotel dan
mau ke Gereja Immanuel di Gambir," ujar pendeta DS di Polsek Jatinegara,
Selasa (29/9).
Bahkan, kelima oknum wartawan ini mengancam akan mendatangi pendeta
DS ke gereja. Merasa terganggu dengan ancaman mereka, pendeta DS pun
melapor ke Polsek Jatinegara pada Sabtu (27/9) lalu. Namun lantaran
tidak ada bukti yang kuat, polisi pun memintanya lapor pada petugas
keamanan setempat untuk membantu mengamankan gereja.
Baru kemudian kelima oknum wartawan ini datang ke gereja pada Selasa
(29/9) tadi. Pendeta DS mengaku sempat kesal pada lima pelaku lantaran
menuduhnya melakukan perbuatan tak terpuji. Jemaat dan warga sekitar
yang turut merasa kesal pun langsung memukul kelima pelaku hingga babak
belur.
"Saya kesal enggak terima dibilang seperti itu. Saya tanya mana buktinya kalau memang ada, sampai sekarang juga enggak dikasih. Saya punya anak masih kecil, kalau sampai ada isu seperti ini jelas saya terganggu," tuturnya.
Sementara salah satu pelaku, HT mengaku, justru pendeta DS yang
menawari mereka sejumlah uang. HT menyebutkan dirinya hanya ingin
melaporkan tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh seorang pendeta.
"Tidak ada kami minta uang, yang ada malah dia (pendeta DS) yang menawari kami sebagai uang tutup mulut," kata HT.
Sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu identitas wartawan, KTP, dan lainnya telah disita petugas.
Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan pada lima pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai pasal 368 Jo 369 KUHP tentang
pemerasan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara.
Sumber: beritasatu.com