Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIDUGA PERAS PENDETA, 5 OKNUM WARTAWAB BABAK BELUR


Ilustrasi pemerasan oleh wartawan (Antara/Abdul Malik Ibrahim)                                                    
Jakarta - Lima oknum wartawan babak belur dikeroyok warga lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan pada pendeta DS di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur, Tanjung Lengkong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/9).

Salah satu di antaranya mengaku sebagai wartawan koran Sinar Pagi berinisial HT. Kelima oknum wartawan ini langsung diamankan petugas Polsek Jatinegara untuk dilakukan penyelidikan.

Kejadian bermula saat kelima oknum wartawan mengaku memergoki pendeta DS keluar dari hotel di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat bersama seorang laki-laki. Padahal, pendeta DS diketahui telah bersuami dan memiliki anak.

Para pelaku ini kemudian membuntuti pendeta DS ke kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Mereka kemudian menghampiri pendeta DS dan meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan agar hubungan gelap ini tidak disebarluaskan di media massa.

"Saya habis itu juga ditelepon terus diminta uang. Dari Rp 100 juta jadi Rp 20 juta terus Rp 10 juta. Saya bilang tidak ada hubungan apa-apa, waktu itu saya naik mobil cuma putar balik di depan hotel dan mau ke Gereja Immanuel di Gambir," ujar pendeta DS di Polsek Jatinegara, Selasa (29/9).

Bahkan, kelima oknum wartawan ini mengancam akan mendatangi pendeta DS ke gereja. Merasa terganggu dengan ancaman mereka, pendeta DS pun melapor ke Polsek Jatinegara pada Sabtu (27/9) lalu. Namun lantaran tidak ada bukti yang kuat, polisi pun memintanya lapor pada petugas keamanan setempat untuk membantu mengamankan gereja.

Baru kemudian kelima oknum wartawan ini datang ke gereja pada Selasa (29/9) tadi. Pendeta DS mengaku sempat kesal pada lima pelaku lantaran menuduhnya melakukan perbuatan tak terpuji. Jemaat dan warga sekitar yang turut merasa kesal pun langsung memukul kelima pelaku hingga babak belur.

"Saya kesal enggak terima dibilang seperti itu. Saya tanya mana buktinya kalau memang ada, sampai sekarang juga enggak dikasih. Saya punya anak masih kecil, kalau sampai ada isu seperti ini jelas saya terganggu," tuturnya.

Sementara salah satu pelaku, HT mengaku, justru pendeta DS yang menawari mereka sejumlah uang. HT menyebutkan dirinya hanya ingin melaporkan tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh seorang pendeta.

"Tidak ada kami minta uang, yang ada malah dia (pendeta DS) yang menawari kami sebagai uang tutup mulut," kata HT.

Sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu identitas wartawan, KTP, dan lainnya telah disita petugas.

Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan pada lima pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai pasal 368 Jo 369 KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 



Sumber: beritasatu.com