25 PASAR TRADISIONAL JAKARTA BANYAK TERDAPAT PANGAN MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Jakarta - Untuk
mewujudkan 25 pasar tradisional bebas bahan berbahaya seperti formalin,
boraks dan pestisida, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
(DKPKP) DKI melakukan uji sampel di 25 pasar tradisional tersebut.
Dari 3.544 sampel yang diambil, ternyata hanya 54 sampel yang positif
tidak mengandung bahan berbahaya. Atau sekitar 1,52 persen dari total
sampel tersebut.
Kepala DKPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pihaknya ditugaskan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengawasi mutu pangan
yang beredar di pasar-pasar tradisional.
“Saya diminta untuk memeriksa produk pertanian seperti daging, ikan,
sayur mayur dan buah-buahan yang ada di 25 pasar tradisional. Untuk
daging dan ikan harus dipastikan terbebas dari boraks dan formalin.
Untuk sayur mayur dan buah-buahan harus terbebas pestisida,” kata
Darjamuni di Kantor DKPKP DKI Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta
Pusat, Senin (28/9).
Dijelaskannya, Gubernur memberikan target pada akhir tahun 25 pasar
tradisional di Jakarta harus bebas dari bahan-bahan berbahaya.
Selanjutnya di tahun depan, ditargetkan 153 pasar tradisional sudah
dapat dijamin produk pangan bebas dari bahan berbahaya.
“Targetnya kita harus membebaskan bahan berbahaya di 25 pasar di
akhir tahun 2015. Setelah itu, tentu kita akan melakukan pengembangan
terhadap 153 pasar tradisional agar bebas bahan berbahaya. Kami juga
turut mengawasi pasar modern. Kami bagi tugas dengan suku dinas di enam
wilayah,” ujarnya.
Dari pengawasan yang dilakukan selama ini, lanjutnya, memang
ditemukan baru 54 sampel atau 1,52 persen produk pangan yang positif tak
mengandung bahan berbahaya. Untuk itu, pihaknya akan terus
mempertahankan produk pangan tersebut agar tak tercemari dengan
bahan-bahan berbahaya.
Dari sampel produk pangan yang paling banyak mengandung bahan berbahaya adalah produk tahu dan mie.
“Tahu dan mie yang paling banyak mengandung bahan berbahaya. Karena
itu, bagi pedagang tahu dan mie yang kedapatan lagi menjual produknya
mengandung bahan berbahaya, maka akan dilarang berjualan di pasar
tradisional,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan terhadap daging, pihaknya telah menemukan dua
ton daging yang tak layak konsumsi. Hal itu dikarenakan suhu ruang
penyimpanan (cold storage) tidak terlalu dingin, sehingga merusak
kualitas daging.
Kemudian daging tersebut, diamankan oleh DKPKP DKI untuk dibakar di
kawasan Cengkerang, Jakarta Barat. Daging tak layak konsumsi ditemukan
di salah satu perusahaan di Jakarta pada bulan Juli lalu.
“Bagi teman-teman yang kedapatan menjual makanan mengandung bahan berbahaya, maka kita akan berikan tindakan hukum. Ini menjadi shock
terapi bagi mereka.
Tindakan penegakan hukum sudah kita lakukan di
Pasar Santa, Jakarta Selatan. Lalu di Jakarta pusat dan Jakarta Barat.
Kita juga sudah telusuri hingga tempat produsennya di Tangerang dan
Depok,” ungkapnya.
Sumber: beritasatu.com
Ilustrasi tahu. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)