TIONGKOK TAHAN 52 TNI TERKAIT KASUS NARKOBA
Ilustrasi
Pemerintah Tiongkok menahan 52 warga negara
Indonesia (WNI) terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.
Berdasarkan keterangan KBRI Beijing
yang diterima Antara, Rabu (24/6/2015), saat ini, terdapat tujuh WNI
yang berada di tahanan aparat hukum Tiongkok. Dari jumlah tersebut, seorang
tengah menunggu proses pengadilan.
Sementara itu, di wilayah kerja
Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 WNI yang
terkait tindak kejahatan narkoba. "Mereka terdiri atas 28 wanita
dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata
masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri.
Pada kesempatan lain, Duta Besar RI
untuk Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, mengatakan, pihaknya
senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di Tiongkok tidak terlibat dalam
tindak kejahatan narkoba. "Rata-rata memang sebagai kurir. Jadi, ini memprihatinkan
sekali," kata dia.
Sementara itu, Komisi Nasional
Pengendalian Narkotika (NNCC) Tiongkok menyatakan, Tiongkok telah menahan 1.832
warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba selama 2014.
"Aparat penegak hukum selama
2014 telah berhasil menuntaskan 1.479 kasus penyelundupan narkoba yang
melibatkan warga asing. Kami menahan 1.832 warga negara asing, dari 44 negara
di Afrika Barat, Amerika Selatan, dan Asia Tenggara," kata Wakil
Komisioner NNCC Liu Yuejin dalam jumpa pers.
Geng narkoba Afrika yang telah lama
menetap di Guangdong dijadikan kelompok kejahatan narkoba dari Pakistan dan
beberapa kelompok lain untuk merekrut kurir narkoba dari berbagai latar
belakang kebangsaan.
Sepanjang 2014, Pemerintah Tiongkok
telah menerima 204 nota verifikasi dari 34 negara dan 25 surat senada dari 25
provinsi di Tiongkok terkait penyelundupan narkoba, baik dari maupun ke
Tiongkok.
Sumber : kompas.com
Gambar : Google