KRONOLOGI PEMBAKARAN GEREJA GKPPD DI ACEH
Rumah ibadah GKPPD di Singkil yang ludes terbakar. (Foto: akun facebook Pdt Erde Bertu)
Pimpinan
Pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Pdt Elson Lingga
M.Th bersama dengan Pendeta GKPPD Resort Keras Kabupaten Aceh Singkil,
Pdt Domeniktus Padang S.Th, dan Pendeta Resort Kuta Karangan Kabupaten
Aceh Singkil, Pdt. Erde Berutu S.Th, melansir kronologi pembakaran
gereja GKPPD Mandumpang di Kabupaten Aceh Singkil, yang terjadi pada 18
Agustus lalu. Berdasarkan kronologi tersebut, diduga kuat GKPPD
Mandumpang dengan sengaja dibakar, bukan terbakar.
Menurut keterangan pihak GKPPD, gabungan aparat kepolisian Polda
Sumatera Utara dan Polda Aceh telah mendatangi lokasi kebakaran gereja
untuk melakukan penyidikan. "Sehubungan dengan hal tersebut, jemaat dan
majelis gereja GKPPD Mandumpang saat ini merasakan kecemasan, tidak bisa
beribadah di gereja dan umat Kristen di Aceh Singkil juga khawatir
bahwa peristiwa ini akan terjadi di gereja-gereja yang lain karena
diduga kuat bahwa gereja tersebut adalah sengaja dibakar oleh
oknum-oknum tertentu," demikian keterangan pihak GPPD dalam laporan
kronologi peristiwa.
"Jemaat, majelis gereja dan pimpinan pusat GKPPD serta umat Kristen
di Aceh Singkil menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian dan
mengungkap pelaku pembakaran gereja sehingga diharapkan peristiwa serupa
tidak terulang kembali dan setiap orang dapat menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana dimandatkan
dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," lanjut keterangan itu.
Berikut ini laporan kronologis peristiwa terbakarnya gereja GKPPD Mandumpang selengkapnya..
Pada hari Selasa 18 Agustus 2015, sekitar pukul 01.00 WIB. telah
terjadi kebakaran Gereja GKPPD Mandumpang Resort Keras, Kecamatan Suro
Kabupaten Aceh Singkil.
• Sebelum peristiwa kebakaran diketahui, seorang ibu bernama L Br C
jemaat GKPPD Mandumpang yang tinggal disamping gereja, terbangun karena
harus mengganti celana bayinya. L br C mendengar suara anjing yang
menggonggong dengan keras di luar rumah (jarak rumah ke gereja sekitar
30 meter), kemudian L br C membangunkan suaminya bernama KM untuk
melihat apa yang terjadi di luar. Kemudian KM keluar rumah dan melihat
kobaran api menyala-nyala membakar bagian belakang gereja.
• KM kemudian membangunkan keluarga / anak-anak dan mengevakuasi
mereka keluar dari rumah karena khawatir api akan menjalar ke rumahnya.
Kemudian KM langsung menuju rumah Pak Gecik (kepala desa) Mandumpang,
sdr.Naikman Cibro ( lebih kurang berjarak 500 m) untuk melaporkan
kebakaran tersebut. Setelah itu KM langsung kembali ke rumah dan
melihat gereja sudah habis dilahap api.`
• Masyarakat yang sebagian besar adalah Jemaat GKPPD Mandumpang
kemudian mendatangi lokasi gereja. Di halaman depan gereja, Jemaat GKPPD
Mandumpang: Bapak Sahara Bancin, Ningrat Bancin, Lulu Cibro, Darwin dan
Sunggul Padang melihat ada jejak ban sepeda motor yang masuk dari aspal
menuju samping kanan gereja ke arah pohon rambutan. Selain masyarakat
dan jemaat, polisi dan pemadam kebakaran 2 unit juga mendatangi gereja
yang bangunannya tinggal puing dan arang. Setelah bara api dipadamkan,
kepolisian membuat garis polisi (police line) di lokasi gereja yang
terbakar.
• Kemudian di pagi harinya sekitar pukul 10.21 wib, pihak kepolisian
dari Polres Aceh Singkil disaksikan oleh beberapa jemaat GKPPD
Mandumpang menemukan sebuah rencong tepatnya di belakang gereja yang
diduga adalah milik seseorang yang kemungkinan membakar gereja GKPPD
Mandumpang. Alat bukti rencong tersebut saat ini telah diamankan oleh
Kepolisian Ressort Aceh Singkil.
• Saat ini GKPPD Mandumpang memiliki jemaat 87 KK dan 359 jiwa dengan
luas gereja 6 X 19 meter. Seluruh gedung gereja terbakar habis bersama
dengan barang-barang inventaris, yaitu : Meja 3 buah, Kursi panjang 60
buah, Kursi plastik 40 buah, Kursi Chitos 10 buah, Sound system lengkap
(mikropon 3 buah ,ampli dan loudspeaker 2 bh), Keyboard 1 buah, Lemari
inventaris 1 buah, Baju Toga 6 buah, Tempat Mimbar 2 unit, Kipas angin 6
buah, Meteran Listrik 2A, Bola lampu 9 buah, Tempat persembahan 4 buah,
Jam dinding 2 buah dan Papan Tulis (White Board) 2 buah, dispenser 1
buah.
• Rabu, 19 Agustus 2015, sekitar pukul.10.00 Pimpinan Pusat GKPPD
(Gereja Kristen Pakpak Dairi) Pdt. Elson Lingga dan rombongan mendatangi
lokasi gereja dari Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara untuk
memberikan penguatan kepada jemaat dan majelis gereja, sekaligus meminta
aparat kepolisian untuk menyelediki penyebab kebakaran gereja GKPPD
Mandumpang. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 16.00 wib Bupati Aceh
Singkil juga mendatangi dan melihat lokasi kejadian.
• Kamis 20 Agustus 2015, Kepolisian Resort Aceh Singkil memanggil 3
orang Jemaat GKPPD Mandumpang (Bapak Jambi Padang, Bapak Kasbun Manik,
Bapak Damiron Bancin ) untuk dimintai keterangannya terkait dengan
kebakaran gereja GKPPD Mandumpang. Pada saat pemeriksaan, 3 orang Jemaat
GKPPD Mandumpang menginformasikan bahwa sesaat setelah peristiwa
kebakaran mereka melihat sebuah mobil mini bus Avanza berwarna hitam
keluar dengan kecepatan tinggi dari kebun sawit di seberang halaman
gereja yang berjarak sekitar 100 meter. Hal tersebut kemudian dilaporkan
kepada BABINSA untuk dikejar.
Pada hari yang sama, 3 orang dari gabungan aparat kepolisian Polda
Sumatera Utara dan Polda Aceh juga mendatangi lokasi kebakaran gereja
untuk melakukan penyidikan.
• Sehubungan dengan hal tersebut, jemaat dan majelis gereja GKPPD
Mandumpang saat ini merasakan kecemasan, tidak bisa beribadah di gereja
dan umat Kristen di Aceh Singkil juga khawatir bahwa peristiwa ini akan
terjadi di gereja-gereja yang lain karena diduga kuat bahwa gereja
tersebut adalah sengaja dibakar oleh oknum-oknum tertentu.
Maka jemaat, majelis gereja dan pimpinan pusat GKPPD serta umat
Kristen di Aceh Singkil menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian
dan mengungkap pelaku pembakaran gereja sehingga diharapkan peristiwa
serupa tidak terulang kembali dan setiap orang dapat menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana
dimandatkan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29.
• Gereja GKPPD Mandumpang dibangun pada tahun 1958. Pada tahun 1979
gereja GKPPD Mandumpang bersama dengan 5 gereja lainnya di Aceh Singkil
juga pernah dibakar. Dan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2012 gereja GKPPD
Mandumpang bersama dengan 19 rumah ibadah lainnya juga disegel oleh
Pemerintah Aceh Singkil
Demikian kronologis ini dibuat, dengan harapan pemerintah secara
khusus aparat kepolisian berkenan memenuhi hak konstitusional warga
Negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan agamanya yang
diawali dengan mengungkap secara tuntas persitiwa pembakaran gereja
GKPPD Mandumpang.
Sidikalang, 22 Agustus 2015
Pdt. Elson Lingga, M.Th
Pimpinan Pusat GKPPD
Pimpinan Pusat GKPPD
Pdt. Domeniktus Padang,S.Th
Pendeta Ressort Keras Kab. Aceh Singkil
Pendeta Ressort Keras Kab. Aceh Singkil
Pdt. Erde Berutu, S.Th
Pendeta Ressort Kuta Karangan Kab. Aceh Singkil
Pendeta Ressort Kuta Karangan Kab. Aceh Singkil
Redima Gultom
Aliansi Sumut Bersatu
Aliansi Sumut Bersatu
Sumber: http://www.satuharapan.com