Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENDETA DILARANG SEBUT "HOMOSEKSUAL ITU DOSA"


Homoseksual itu adalah dosa menurut Alkitab, namun di negara bagian Kentucky Amerika, kini departemen kehakiman memaksa dan melarang semua pendeta serta relawan yang melayani konseling untuk menyebut homoseksual sebagai dosa atau Kelainan jiwa ketika melakukan pelayanan atau konseling.

Seorang pendeta sekaligus konselor Kristen di Penjara pemuda bernama David Wells, yang telah 10 tahun mengabdikan dirinya melayani para napi pemuda dan remaja, baru baru ini dilarang untuk melanjutkan pelayanan ke penjara lagi dan ijin konselornya dicabut. Menurut departemen kehakiman, David Wells dianggap gagal dalam test keagamaan yang dilakukan oleh departemen tersebut.

Negara bagian Kentucky baru baru ini telah mulai memberlakukan uji keagamaan pada setiap konselor, pendeta, dan relawan yang melakukan pelayanan ke penjara pemuda & remaja, mereka dilarang untuk menyebut homoseksualitas adalah “dosa”
Tanpa adanya tuduhan tindakan melawan hukum, status David Wells sebagai konselor napi tiba tiba dicabut, ternyata penyebabnya adalah karena David tidak bersedia menandatangani sebuah pernyataan negara yang mengamanatkan bahwa perilaku homoseksualitas tidak “berdosa”.
Hal ini diungkapkan oleh Liberty Counsel, sebuah organisasi yang didedikasikan untuk membela kebebasan beragama dan kebebasan berbicara di seluruh dunia

Liberty Counsel mengirimkan surat keberatan ke Bob Hayter, komisioner Departemen Kehakiman Kentucky berkaitan dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh departemen kehakiman bidang pemuda & remaja terhadap seorang konselor dan relawan kristen yang biasa melayani para narapidana remaja di penjara pemuda & remaja Kentucky.

Department of Juvenile Justice (DJJ) Kentucky memberlakukan kebijakan yang mendukung Homoseksualitas, sehingga setiap pendeta, konselor, relawan dilarang untuk menyebutkan perilaku homoseksual sebagai dosa, kelainan perilaku, atau gangguan kejiwaan.
Liberty Counsel melayangkan surat protes dan menyebutkan bahwa kebijakan DJJ tersebut adalah tindakan inkonstitusional, dengan memaksakan tes agama yang dilakukan untuk mendapatkan akses ke penjara DJJ.

Amandemen Pertama melarang pemerintah melakukan tindakan diskriminasi, Pusat penahanan ini tidak boleh melarang ekspresi moralitas yang alkitabiah hanya karena beberapa kebijakan DJJ yang keberatan dengan Alkitab dan ajarannya terkait LGBT, demikian bunyi sepenggal surat yang dilayangkan Liberty Counsel.
David Wells diperintahkan untuk menandatangani formulir perjanjian yang berisi bahwa ia berjanji untuk tidak mengatakan kepada setiap narapidana remaja bahwa homoseksualitas adalah dosa, namun ia menolaknya sehingga statusnya sebagai konselor dicabut dan dilarang melakukan pelayanan ke penjara.

Banyak remaja yang berada dalam tahanan DJJ karena kejahatan seksual. Sehingga merupakan tugas Pastor David Wells untuk dapat mendiskusikan apa yang Alkitab katakan tentang seksualitas kepada remaja yang sedang dia layani.

Tindakan DJJ
 untuk menyingkirkan kebenaran Alkitab dari seorang pendeta, 
sama saja seperti menarik pisau bedah 
dari tangan seorang dokter bedah. 
Tanpa itu, mereka tidak dapat memberikan kesembuhan kepada pasien-nya.



Sumber :
timeofgod.net
http://www.wnd.com/2015/07/state-forbids-pastors-calling-homosexuality-sinful/
http://charismacaucus.com/kentucky-bars-pastor-from-prison-ministry-for-believing-homosexuality-is-a-sin/
http://www.churchmilitant.com/news/article/kentucky-forbids-pastors-from-calling-homosexuality-sinful
http://shoebat.com/2015/07/25/the-state-of-kentucky-is-now-forbidding-christian-pastors-from-calling-homosexuality-sinful/